Suatu hari, seorang khatib naik mimbar dengan khotbah Jumat yang mengalir indah — terstruktur, penuh referensi, mudah dipahami. Beberapa jamaah memuji. Tapi setelah shalat, seorang kenalan menghampirinya dan berbisik pelan, “Itu kamu tulis sendiri atau minta ChatGPT?”
Khatib itu terdiam sejenak.
Pertanyaan sederhana itu ternyata menyimpan kedalaman yang jauh lebih rumit dari sekadar soal kejujuran. Ia menyentuh satu pertanyaan besar yang belakangan banyak dibahas di forum-forum kajian: apa sebenarnya hukum menggunakan kecerdasan buatan dalam kehidupan seorang muslim?
Bukan Teknologi yang Dinilai, tapi Penggunaannya
Dalam ushul fiqih, ada sebuah kaidah yang ringan diucapkan tapi kaya implikasi: “Al-umur bi maqashidiha” — segala sesuatu dinilai berdasarkan tujuannya. Kaidah ini, bila ditarik ke dunia AI, menghasilkan kesimpulan yang cukup melegakan sekaligus menantang.
AI sendiri — sebagai teknologi — tidak punya status hukum. Ia tidak shalat, tidak punya niat, tidak menanggung dosa. Yang dinilai adalah kita yang menggunakannya, dan untuk apa kita menggunakannya.
Ini bukan hal asing dalam islam. Pisau bisa dipakai memasak, bisa juga dipakai menzalimi. Kamera bisa merekam kebaikan, bisa juga merekam kemungkaran. AI tidak berbeda dari itu.
Yang Jelas Diperbolehkan
Tidak ada silang pendapat di kalangan ulama kontemporer bahwa menggunakan AI untuk mempelajari ilmu, meningkatkan produktivitas dalam pekerjaan yang halal, atau membantu penelitian yang bermanfaat — hukumnya boleh, bahkan bisa menjadi ibadah bila diniatkan dengan benar.
Seorang dokter yang menggunakan AI untuk mendeteksi kanker lebih awal sedang menyelamatkan nyawa. Seorang penulis yang menggunakan AI untuk merapikan tulisannya agar lebih mudah dipahami sedang mengoptimalkan manfaat. Seorang pelajar yang menggunakan AI untuk memahami konsep yang sulit sedang menuntut ilmu.
Semua itu, dalam bingkai niat yang lurus, bernilai pahala.
Wilayah Abu-abu yang Perlu Kehati-hatian
Di sinilah yang menarik. Para ulama dan cendekiawan muslim kontemporer mulai aktif mendiskusikan beberapa situasi yang tidak hitam-putih.
Soal khotbah dan ceramah. Apakah boleh menggunakan AI untuk menulis khotbah? Sebagian berpendapat boleh — khotbah adalah sarana menyampaikan kebenaran, bukan ajang memamerkan kemampuan personal sang khatib. Yang penting isinya sesuai syariat dan dipahami oleh penyampainya. Sebagian lain berpendapat ada yang hilang ketika khotbah tidak lahir dari perenungan dan pengalaman pribadi — ada kekhusyukan yang tidak bisa digantikan algoritma.
Soal penulisan akademis. Jika seorang mahasiswa menggunakan AI bukan untuk menggantikan pemikirannya, tapi untuk membantu menyusun argumen yang sudah ia miliki — di mana batasnya? Pertanyaan ini belum ada jawaban tunggal, dan berbagai lembaga akademik pun masih berdebat soal ini.
Soal seni dan gambar. Banyak model AI generatif dilatih menggunakan karya seniman tanpa izin eksplisit. Ada persoalan etika — dan mungkin hukum — yang belum selesai di sini.
Yang Jelas Terlarang
Tidak banyak ruang debat untuk yang satu ini.
Menggunakan AI untuk membuat deepfake — memanipulasi wajah atau suara seseorang untuk menipu — jelas haram. Ia mengandung unsur penipuan, pemalsuan, dan berpotensi merusak nama baik. Dalam hadits yang sahih, Nabi ﷺ dengan tegas menyatakan bahwa penipu bukan bagian dari umatnya.
Menggunakan AI untuk menghasilkan konten tidak senonoh — tidak perlu penjelasan panjang. Haramnya tidak berbeda dari bentuk-bentuk kemungkaran lain.
Membawa Teknologi ke Standar yang Lebih Tinggi
Yang mungkin perlu menjadi refleksi bersama bukan hanya soal “boleh atau tidak boleh,” tapi soal standar kita dalam menggunakan teknologi.
Apakah kita menggunakannya dengan itqan — dengan kesungguhan dan tanggung jawab? Apakah kita masih mau bersusah payah berpikir, atau kita mulai menyerahkan seluruh akal kepada mesin?
Rasulullah ﷺ pernah bersabda bahwa Allah mencintai seseorang yang bila mengerjakan sesuatu, ia mengerjakannya dengan sepenuh kemampuan. Spirit itqan inilah yang seharusnya menjadi kompas kita dalam berinteraksi dengan AI.
Bukan sekadar bertanya “apakah boleh?” — tapi juga, “apakah saya menggunakannya dengan cara yang terbaik dan paling bertanggung jawab?”
Kajian ini merupakan tinjauan awal. Untuk situasi spesifik yang membutuhkan fatwa, konsultasikan dengan ulama atau lembaga fatwa terpercaya.